Mataram NTB - Sidan Perkara ITE yang melibatkan terdakwa Ketua PHDI NTB (IMS) dengan owner Bidari Hotel (GG) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (27/10).
Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut umum yakni KPKNL Mataram, saksi fakta Ida Bagus Cakrabawa dan Hasnah.
Menjawab pertanyaan JPU Hendro Sayekti SH, Zulkifli saksi dari KPKNL Mataram menyatakan bahwa saat terjadinya unggahan Terdakwa di FB dirinya sebagai Kasi Hukum dan Informasi merangkap PLH Kasi Lelang.
Lebih lanjut saksi mengatakan bahwa apabila lelang sudah berlangsung, dan ingin mengajukan lelang terhadap objek yang belum laku, Pengadilan Negeri sebagai pemohon lelang harus mengajukan permohonan baru dengan melengkapi semua persyaratan seperti halnya saat pelelanhan pertama.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Terhadap unggahan Terdakwa, saksi mengatakan belum ada permohonan lelang ulang dari PN. Mataram.
Suasana menjadi panas saat PH Terdakwa menanyakan adakah peraturan yang melarang bagi pihak selain Pengadilan Negeri untuk mengumumkan pelaksanaan lelang.
Saksi tidak bisa menjawab dengan tegas.
Selanjutnya menjawab pertanyaan JPU, saksi Hasnah mengatakan bahwa dirinya ( CV. Intan Mutiara ) bekerjasama dengan Hotel Bidari sejak setelah gempa 2018 dan sebelum Covid 19.
Saksi sempat kebingungan dicecar pertanyaan oleh PH terdakwa terkait sejak kapan bekerjasama dengan Hotel Bidari.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Saksi meralat keterangannya yang semula mengatakan bekerjasama sejak 2011 kemudian 2020.
" Saya tidak bohong pak. Saya bekerjasama sebelum covid " katanya.
Ditanya tentang apakah mengalami kerugian, " iya ' jawabnya tegas seraya menjelaskan kerugian dalam bentuk pulsa, transport.
Ketua Majelis sempat mengingatkan untuk memberikan keterangan yang benar juga mengatakan bahwa saksi adalah seorang ibu warga biasa yang tidak memahami hukum.
Terkait dengan saksi fakta Ida Bagus Cakrabawa, menjawab pertanyaan JPU bahwa dirinya mengetahui tentang lelang hotel Bidari dari unggahan Facebook Terdakwa. Dirinya mengakui berteman di Facebook dengan Terdakwa.
" Saya membaca unggahannya tentang penjualan Hotel Bidari tanggal 20 Februari 2021 malam " terangnya.
Lebih lanjut dirinya menanyakan di ruang komentar apakah A1 dijawab dengan tanda emotion jempol.
Saksi merespon unggahan Terdakwa karena ada hubungan kerja dengan hotel Bidari yaitu sebagai Tempat Uji Kompetensi.
Sementara menjawab pertanyaan PH Terdakwa dimana saksi berkantor ? saksi mengatakan kantor Pusat di Bekasi sedang di Mataram di rumah.
Ketua Majelis Musleh Harsono, SH., MH nampak meragukan kesaksian Ida Bagus Cakrabawa terkait kebenaran pelaksanaan Uji Kompetensi pada bulan April 2021.
" Saudara saksi apa benar ada pelaksanaan uji kompetensi berapa orang pesertanya " tanya Ketua Majelis.
" Benar" jawabnya tegas. Lalu saksi memohon waktu untuk menunjukkan bukti foto kegiatan dengan membuka FB di HP nya.
Sayang terkendala sinyal tidak bisa karena HP nya loading terus. Ketua Majelis kembali menanyakan terkait kebenaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, mengingat pada bulan April 2021sedang PPKM Covid 19.
Namun saksi tetap pada kesaksiannya, membenarkan pelaksanaan uji kompoetensi berlangsung di Bidari pada April 2021.
Belakangan setelah sidang berakhir di luar ruangan Ida Bagus Cakra Bawa berhasil membuka FB nya dan menunjukkan ke awak media photo2 kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Hotel Bidari.
Ditanya terkait kerugian, saksi mengatakan mengalami kerugian karena dirinya mengeluarkan biaya harus meyakinkan kembali peserta.
Kerugian lain saksi mengatakan sudah mendaftarkan anaknya mengikuti program pelatihan Bidari Tourism College untuk bekerja di Jepang namun gagal karena adanya unggahan Terdakwa di FB.
Ada yang menggelitik dari pemeriksaaan saksi yaitu Terdakwa mengatakan tidak berteman di FB dengan saksi Hasnah mapun Ida Bagus Cakrabawa.
" Saya berteman pak, ini buktinya " kata Hasnah sambil menunjukkan lenbaran kertas yang berisikan sreen shoot chat antara dirinya dengan Terdakwa.
Sedangkan saat media ini mengkonfirmasi pengakuan Terdakwa tidak berteman di FB dengan dirinya, Ida Bagus Cakrabawa hanya tertawa.
" Bohong lagi dia" ucapnya singkat sambil tersenyum.
Sidang selanjutnya berakhir, Hakim akhirnya mengetok Palu sebelum mengumumkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis Minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.(Adb)