Strategi Kanwil Kemenkumham NTB dalam mengenalkan Layanan AHU Online

    Strategi Kanwil Kemenkumham NTB dalam mengenalkan Layanan AHU Online

    Mataram NTB - Dalam rangka mengoptimalisasikan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat kembali melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online pada Rabu (25/10).

    Kegiatan yang mengangkat tema “MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM” ini dihadiri oleh kurang lebih 50 orang peserta  dari Dinas Dukcapil Lombok Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat, Camat dan KUA di Lombok Barat, SMA dan SMK di Lombok Barat, (Perkawinan Campuran) NTB serta Universitas Mataram.

    Dihadirkan juga sejumlah narasumber yang berasal dari Dinas Dukcapil Provinsi NTB dan narasumber Kantor Wilayah. Bertempat di Jayakarta Hotel Senggigi, Kegiatan Diseminasi ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran  mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan.

    Dalam sambutannya, Herman kembali menerangkan bahwa layanan AHU online yang terdapat di Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan atas pelaksanaan layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah. Dirinya juga menuturkan hal ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik.

     "Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat." tuturnya di tengah-tengah membacakan sambutan.

    Lebih lanjut dirinya menyampaikan, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan amanat dari Menkumham, Yasonna H.Laoly.

    "Tujuan dipublikasikannya Layanan tersebut kepada masyarakat adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat, untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat akan informasi terkait pelayanan publik yang disediakan, dan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat" tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan...

    Artikel Berikutnya

    Optimalisasi Layanan AHU Online, Kanwil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami