Penyesuaian Tarif Baru Angkutan Darat, JK : Akan Berlaku mulai 1 Oktober 2022

    Penyesuaian Tarif Baru Angkutan Darat, JK : Akan Berlaku mulai 1 Oktober 2022
    Ketua Organda NTB Junaidi Kasum, (29/09)

    Mataram NTB - Terkait Penyesuai tarif Angkutan Darat pasca penyesuaian Tarif BBM pada awal September 2022 lalu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB Junaidi kasum mengatakan akan disesuaikan pula tarif/ongkos angkutan darat dalam Provinsi NTB.

    "Penyesuaian tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2022 mendatang sesuai keputusan rapat dengan seluruh stekholder dan disetujui Gubernur NTB, "jelas Junaidi Kasum, Pria yang kerap di sapa JK, ini, saat konferensi pers, (29/09)

    Keputusan ini sudah melalui berbagai tahapan termasukan kajian yang dilakukan berbagai lembaga seperti organda sendiri, Dishub NTB, Akademisi dan lainnya.

    Pada 12 September 2022 lalu kita bersama seluruh stekholder mengajukan penyesuaian dengan kenaikan 22, 63 persen, akan tetapi berdasarkan kajian dari lembaga-lembaga tersebut memutuskan penyesuaian dengan menaikan 12, 51 persen tari angkutan darat untuk berbagai item.

    "Keputusan penyesuaian dengan 12, 51 persen ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang, "jelas JK.

    Keputusan ini telah disetujui Gubernur NTB dan secara resmi berlaku tanggal 1 Oktober 2022 sesuai keputusan yang di keluarkan nantinya

    Penyesuaian ini memang salah satu cara untuk mengimbangi penyesuaian tarif BBM yang sudah di tetapkan pemerintah awal bulan ini (September).

    "Ini salah satu jalan agar rekan-rekan pengusaha transportasi angkutan darat ini tidak rugi akibat tarif baru BBM, "jelas JK.

    Oleh karena itu, kami dari Organda NTB sejak hari ini dan selanjutnya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pada saat kenaikan tidak kaget.

    "Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat segera mengetahu penyesuaian tarif baru angkutan darat ini. Semoga masyarakat dapat memahami, "tutup JK.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bank Syariah Indonesia dan Bank NTB Syariah...

    Artikel Berikutnya

    Eksepsi Terdakwa di Tolak, Sidang ITE Made...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Kurang dari 24 Jam
    Residivis Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di TKP
    Diskominfotik NTB Ungkap Kondisi Sistem Elektronik dan Jaringan Internet Pemerintah Provinsi

    Ikuti Kami