Modus Bertamu, Pria 20 tahun Asal Cakranegara Bawa Kabur Sepeda Motor Rekan Sendiri

    Modus Bertamu, Pria 20 tahun Asal Cakranegara Bawa Kabur Sepeda Motor Rekan Sendiri
    Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu M.Taufik. SH., Sabtu (22/02/2025)

    Mataram NTB - Pria 20 tahun, berinisial TK, asal Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram terpaksa diamankan petugas dari Kepolisian Kota Mataram lantaran diduga mencuri Sepeda motor milik temannya sendiri, Jumat (22/02/2025) sekitar Pukul 21:00 wita. 

    Terduga ditangkap di wilayah Cakranegara, setelah petugas melakukan penyelidikan atas Laporan Kepolisian yang dilaporkan Korban yang juga teman terduga. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu M.Taufik, SH., menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari Terduga bersama seorang saksi bertamu ke Kos Korban di lingkungan Linggarjati, Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram (TKP) pada tanggal 15 November 2024. Namun sekitar pukul 23:00 wita Saksi keluar kamar Kos korban dan Korban langsung beristirahat. 

    Keesokan harinya (16/11/2024) sekitar pukul 02:30 wita korban terbangun dan melihat Sepeda Motor miliknya yang terparkir di depan kamar kos tanpa terkunci stang sudah tidak ada. Setelah mencoba menanyakan ke tetangga kos namun tidak ada yang melihat / mengetahui. 

    “Karena bingung sepeda motornya hilang, Korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian, “jelasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, terduga berhasil diidentifikasi serta mengetahui keberadaan terduga. TK akhirnya diamankan terlebih dahulu dan melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan Barang bukti berupa Sepeda motor milik Korban. 

    “Terduga saat langsung menggadai Sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Sayang-sayang, dimana hasilnya digunakan terduga untuk kebutuhan sehari-hari, “ucapnya.

    Modus Terduga saat itu pura-pura bertamu, kemudian setelah Korban tidur Korban mengambil Kunci dan STNK Sepeda motor tersebut yang disimpan diatas lemari. Terduga membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor tanpa diketahui Korban. 

    “Terduga dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini terduga sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Terduga dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “ucapnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Isu Geng Motor di Mataram Viral, Kapolresta:...

    Artikel Berikutnya

    MS, Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Unit Harda Polresta MataramTetapkan 4 Tersangka Penggelapan Kosmetik di Mataram

    Ikuti Kami