Lombok Barat NTB - Terkait dengan munculnya permasalahan sengketa lahan antara warga masyarakat dengan pihak pengklaim lahan Heri Prihatin di Dusun Duduk Batu Bolong Desa Batulayar Barat Lombok Barat hingga mengakibatkan tujuh orang warga yang melakukan aktifitas di atas lahan tersebut dijadikan tersangka.
Direktur LSM Garuda Indonesia DPD Kabupaten Lombok Barat Edi Gunawan SH mengatakan, " dalam hal ini saya sangat mendukung sekali jika penyelesaian permasalahan sengketa lahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan melakukan Resorative Justice (penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama) terhadap ketujuh orang warga yang dijadikan tersangka dalam kasus sengketa lahan tersebut, " ungkapkan.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Lanjut Edi, beberapa alasan mengapa dalam penyelesaian sengketa lahan di Dusun Duduk Batu Bolong Desa Batulayar Barat Lombok Barat tersebut dapat dilakukan dengan Restorative Justice, yaitu :
Pertama, para tersangka tindak pidana tersebut baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Yang kedua, Kerugian yang disebabkan di bawah Rp 2, 5 juta. Ketiga, para tersangka bersedia melakukan mediasi dengan korban/pelapor untuk mengikuti pendekatan restorative (penyelesaian perkara).
Ke empat, ancaman pidana yang dijatuhkan kepada para tersangka hanya berupa Tindak Pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman hanya 14 hari saja (dibawah 5 tahun). Yang kelima, para tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban/Pelapor. Ke enam, Para Tersangka mengganti kerugian yang dialami oleh korban. Sedangkan yang ke tujuh adalah tersangka juga mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.
“Kami sangat mendukung apabila permasalahan sengketa lahan tersebut dilakukan dengan cara Restorative Justice mengingat seluruh persyaratan untuk dilakukannya tindakan Restorative Justice dapat terpenuhi, ” ujar Edi Gunawan, SH.
Tujuan utama dari Restorative Justice adalah untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku/tersangka terhadap tindakannya dan mengupayakan pemulihan korban serta pemulihan hubungan yang terganggu. Tidak semua kasus/permasalahan/konflik hukum harus diselesaikan/dieksekusi dengan cara menjalankan proses hukum sesuai putusan, akan tetapi dapat juga diselesaikan dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, yang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum, tambah Edi Gunawan.
“Kami siap sebagai mediator dalam permasalahan ini dan sangat mengharapkan agar dapat bertemu dengan pihak Heri Prihatin selaku pengklaim lahan sekaligus sebagai pihak pelapor agar dapat melakukan dialog/diskusi dan mediasi terkait tujuh orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Edi Gunawan.
Dalam kasus ini di sinyalir adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertangungjawab dengan mengambil keuntungan pribadi dibalik konflik lahan yang terjadi antara warga dengan pihak Heri Prihatin selaku pengklaim lahan. Karena berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pihak Heri Prihatin selaku pengklaim bersedia memberikan tali asih dan bersedia melakukan dialog dengan warga yang sudah membuka usaha dilahan yang diklaim tersebut namun ada pihak-pihak yang selalu menghalang-halangi pemberian tali asih dan dilakukannya dialog.
“Kasihan warga yang tidak tahu apa-apa dan dijadikan tersangka, padahal warga juga tidak tahu bahwa di situ ada sertifikat hak milik, ” tutup Edi Gunawan, SH. (Adb)