Mataram NTB - Advokasi Muda Indonesia Bergerak yang ada di NTB yang bernaung dibawah Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTB melakukan Aksi Somasi Terbuka kepada Hotman Paris Hutapea karena telah di nilai menyebarkan berita bohong (Hoax) terkait Keberadaan organisasi (Peradi) dan ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, M.c.l, MM.
Advokat Muda Indonesia bergerak di NTB Muhammad Nizar sebagai koordinator, di dampingi Didit Setiawan dan Firzal, serta di hadiri beberapa perwakilan Advokat Muda NTB lainnya menyampaikan bahwa Somasi terbuka yang disampaikan hari ini adalah juga berlangsung serentak yang dilaksanakan Peradi di seluruh Indonesia, (25/04)
"Aksi ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada oknum siapun yang telah mengeluarkan penyataan di Medsos (konsumsi publik) dengan tidak Benar. Kami menganggap apa yang dikatakan Hotman Paris Hutapea di media atau medsos itu tidak benar (hoax), "jelasnya.
Lebih lanjut Kordinator menyampaikan dalam Somasi terbuka atas nama Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas segala tindakan dan prilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan - pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hutapea SH. MM selaku ketua umum Peradi yang dapat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.
"Itu salah satu bunyi dari sekian poin Somasi yang dikeluarkan para Advokat muda Indonesia di NTB. dan ini berlangsung serentak di seluruh indonesia, "kata Muhammad.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selain itu Pada poin Somasi terbuka berikutnya, Bahwa Hotman Paris selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai Advokat telah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana tertuang pada kode etik Advokat indonesia.
Selalu mempertunjukan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat dapat bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.
Menyatakan di medsosnya bahwa kepemimpinan Prof Dr. Otto Hasibuan sebagai Ketua umum atau ketua DPN Peradi tidah sah sehingga menimbulkan keresahan bagi para advokat indonesia.
"Pernyataan ini seharusnya tidak diutarakan untuk konsumsi publik karena sifatnya mengandung tuduhan dan sangkaan, "bebernya.
Muhammad Mengatakan dalam somasi tersebut Advokat Muda Indonesia meminta kepada Hotman Paris Hutapea agar segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, M.c.l MM melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambat 3 hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini.
"Intinya Somasi yang kami sampaikan terbuka ini meminta kepada yang bersangkutan (Hotman Paris Hutapea) segera minta maaf kepada seluruh anggota Peradi dan kepada Ketua DPN Peradi, "tutup Muhammad.(Adbravo)