Mataram NTB - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan menghadiri secara kegiatan Bimbingan Tehnis UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Holiday Resort Lombok, Selasa (05/12).
"Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan", ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, saat berikan sambutan dalam giat Bimbingan Teknis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
Giat dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, dan diikuti secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan perancang peraturan perundang-undangan, pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Dengan menghadirkan narasumber yang sudah tidak asing lagi bagi para akademisi dan praktisi di bidang hukum, yaitu Lalu Muhammad Hayyanul Haq, S.H., LL.M., Ph.D dan Pocut Eliza, S.Sos, S.H., M.H., diharapkan pegawai Kanwil Kemenkumham NTB memiliki pemahaman dan sudut pandang yang sama dalam melihat KUHP terbaru.
Sehingga memiliki pengetahuan yang cukup dalam mencerahkan masyarakat dan aparat penegak hukum khususnya di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly.(Adb)