Mataram NTB - Koperasi Jual Beli Online (JBO) kembali menggelar diskusi bersama seluruh anggota yang dihadiri Pengurus dan Pengacara JBO terkail banyaknya persoalan yang sering dihadapi anggota dalam menjalankan usahanya selaku penjual beli HP bekas dan baru baik yang yang dilakukan dengan cara online maupun offline.
Kegiatan tersebut berlangsung di Restoran Sayung Mataram, Selasa (22/02) yang diikuti oleh kurang lebih 50 anggota yang berada di pulau Lombok.
Dalam sambutan Pembukanya Ketua Koperasi JBO Lombok Mahnun mengatakan bahwa kegiatan ini disamping membahas kendala-kendala yang dihadapi dalam proses menjalankan usaha jual beli hp juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar sesama profesi penjual beli Hp khususnya hp sacen, sehingga dapat saling mengenal antar sesama serta diharapkan dapat mendukung usaha yang sedang dijalani.
"Dengan begini kita bisa saling kenal, sehingga bila ada barang (hp) yang hendak dijual ataupun dibeli bisa kita berkordinasi, "jelas Mahnun.
Disamping itu lanjutnya, tidak mulus-mulus saja usaha yang dihadapi oleh anggota JBO, bahkan dikatakan sangat tragis bila salah satu anggota mengalami masalah dengan oknum polisi terkait barang dagangan (hp) yang diduga barang curian, masalah seperti inilah yang terkadang menjadi momok karena kerap harus mengeluarkan sejumlah uang yang nota bene nya modal usaha terpakai untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi anggota.
"Untuk itu lewat kesempatan diskusi ini kita berharap dapat menghindari hal seperti diatas. Bila mengalami hal semacam itupun namun bagaimana agar anggota JBO tidak mengeluarkan dana dalam menyelesaikan nya, "tutp Mahnun.
Baca juga:
8 Aplikasi Jualan Online Tanpa Modal
|
Sementara itu Pengacara sekaligus Pembina Koperasi JBO Lombok Eka Dana mengatakan lewat perkumpulan ini diharapkan rekan-rekan pembisnis Hp ini diharapkan tidak lagi menuai kendala seperti yang sudah pernah dialami. Rasa ketakutan yang barangkali sebagai pemicu utama harus menyelesaikan permasalahan yang bila terjadi jual beli hp yang diduga barang curian lalu berurusan dengan oknum polisi dan harus selesai prosesnya dengan membayar atau harus mengeluarkan uang.
"Secara psikologis ketakutan itu muncul saat oknum menduga barang tersebut curian dan mengancam dengan pasal 480. KUHP, maka secara otomatis kita bila sendiri akan timbul rasa takut lalu melakukan cara gampang dengan menebus/membayar supaya bisa bebas dari jeratan, "paparnya.
Namun apa iya barang tersebut benar-benar Hp atau barang curian sementara pelaku nya belum ditemukan..? Lalu bagaimana urusan ini bila terus menerus terjadi pada rekan-rekan..?
Maka melalui perkumpulan Koperasi JBO ini kita harus berani secara bersama-sama untuk menolak cara-cara lama dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini. Kita tentu tidak ingin bahwa usaha ini sebagai ladang oknum untuk mendapatkan keuangan, karena bila kita mendengan cerita kawan-kawan yang telah merasakan mengalami masalah ini semuanya harus selesai dengan cara membayar dengan oknum yang menduga barang yang kita jual beli ini adalah barang curian.
Oleh karenanya mulai saat ini kita harus benar-benar mempersiapkan persyaratan dalam proses jual beli hp secen ini diantaranya KTP penjual/pembeli, perlengkapan barang (hp) yang dijual beli, serta Selfi bersama. Semoga cara-cara ini dapat menghindari kita dari dugaan barang curian.
"Tetap semangat semoga langkah ini akan menjadi mitra kepolisian dalam mengungkap barang (Hp) curian dan seluruh pengusaha jual beli hp tidak lagi menyelesaikan permasalahannya dengan uang bila terindikasi barang tersebut curian, "pungkas Mantan Pengacara Senior NTB ini.(Adbravo)