Diduga Melanggar Kode Etik Oknum JPU Kejati NTB di Laporkan ke KKRI

    Diduga Melanggar Kode Etik Oknum JPU Kejati NTB di Laporkan ke KKRI

    Mataram NTB - Seorang Oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berpangkat Jaksa Madya terpaksa dilaporkan oleh seorang perempuan asal Lombok Tengah (BDM / pelapor) atas dugaan pelanggaran kode etik dan karena dianggap tidak transparan dalam menjalankan tugasnya.

    Sebelumnya Oknum JPU tersebut menangani perkara ITE yang dilaporkan Pelapor dengan terdakwa atas nama Hj. SNK yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

    Karena dianggap tidak secara maksimal menangani perkara diatas dan dianggap tidak transparan oleh pelapor, oleh karenanya Pelapor menduga JPU tersebut telah melanggar kode etik dan kemudian dilaporkan.

    Laporan ini ditujukan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) serta tembusan kepada Presiden RI, Kejagung RI, Kepala Ombudsman RI, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala Kejati NTB, Komisi Kejaksaan NTB, dan Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

    Sesuai yang disaksikan wartawan media ini bahwa isi laporan yang disampaikan Prempuan Asal Kabupaten Lombok Tengah tersebut ada 3 point terkait  dugaan pelanggaran yang dilakukan, diantanya , : Pertama, Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyarankan Pelapor (BDM) untuk tidak lagi menggunakan kuasa hukum / pengacara selama proses proses persidangan berlangsung. 

    Kedua, Oknum Jaksa tersebut tidak pernah menginformasikan jadwal persidangan secara berkala, terkecuali jika ditanya terlebih dahulu oleh si Pelapor melalui WhatsApp atau telepon biasa meski pernah menyampaikan satu kali saja.

    Yang terakhir dilaporkan, Oknum Jaksa tersebut tidak menyampaikan hasil Putusan atau vonis pengadilan terkait penangan perkara pelapor.

    Menurut pelapor , Oknum Jaksa tersebut sudah melanggar kode etik sebagai seorang jaksa Penuntut Umum.

    Pelopor (BDM) berharap KKRI dapat memeriksa oknum JPU tersebut serta dapat memberikan sangsi atas pelanggaran yang dilakukan.

    Sementara itu saat media ini hendak mengkonfirmasi kepihak Kejaksaan Tinggi Mataram melalui Bagian Penerangan Hukum Kejati NTB pada Selasa, 21 Februari 2023 di Kantornya, bagian Penerangan Hukum  Kejati NTB belum bisa ditemui dengan alasan ada kegiatan mendampingi Kajati di luar kantor. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Prioritaskan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Jajaran Korem 162/WB Ikuti Acara Isra Mi'raj...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami