Mataram NTB - Dalam rangka mewujudkan amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2022 menuju pemasyarakatan semakin PASTI dan berAKHLAK, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan.
Kegiatan dimaksud berlangsung selama dua hari yakni tanggal 14 - Maret 2023 di Ballroom Hotel Lombok Raya Mataram, yang diikuti oleh seluruh kepala Lapas, Rutan, dan Bappas lingkup Kanwil Kemenkumham NTB.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam sambutannya saat menghadiri pembukaan Rakernis Pemasyarakatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto mengatakan kegiatan Rakernis dalam rangka penguatan baik kapasitas maupun kapabilitas para kepala serta petugas pemasyarakatan.
"Penguatan ini guna mewujudkan Pemasyarakatan di lingkup Kemenkumham NTB semakin PASTI dan berAKHLAK sesuai yang diharapkan pemerintah, "Ungkap Romi sapaan Akrab Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, (14/03/2923).
Melalui kegiatan ini Romi berharap kepada seluruh insan pemasyarakatan harus mampu menerjemahkan isi dari UU nomor 22 tahun 2022 tersebut.
Demikian pula kepada insan pemasyarakatan agar berpegang teguh pada 3 kunci pemasyarakatan untuk Maju dan Back To Basic dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkotika, serta senantiasa membangun sinergi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada.
Disamping itu Lanjut orang nomor 1 di Kemenkumham NTB ini meminta kepada seluruh peserta Rakernis kembali menerapkan dan memegang teguh prinsip dasar pemasyarakatan dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik Pemasyarakatan.
"Untuk itu kepada peserta Rapat agar senantiasa mengikuti kegiatan ini dengan tekun sehingga wawasan tentang pengetahuan dan pemahaman Pemasyarakatan semakin kuat, "harapnya.
Kegiatan yang akan berlangsung dua hari tersebut akan diisi dengan penyampaian beberapa materi dari para narasumber. Kegiatan tersebut berlangsung hingga 15 Maret 2023. (Adb)