Mataram NTB - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram telak melaksanakan Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tahun 2022 yang dilakukan bersama lintas sektoral terkait seperti Dinas Perdagangan NTB, Pol-PP NTB, Dikes Kota/Kabupaten dan Kepolisian.
Kegiatan itu telah berlangsung pada Minggu ke III dan ke IV Juli 2022 dalam rangka mencegah dan menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal guna melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Keterangan diatas disampaikan Kepala BBPOM Mataram Drs. I. Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apr., dalan konferensi pers yang diselenggarakan BBPOM di Aula Kantor BBPOM Mataram, (29/07).
"Kegiatan yang kami lakukan diatas merupakan kegiatan nasional, dan hal serupa dilakukan serempak oleh seluruh BBPOM se-Indonesia, "Jelas Kepala yang kerap di sapa Ayu .
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Ia menceritakan bahwa dalam operasi yang dilaksanakan selama 2 Minggu tersebut telah memeriksa 41 sarana seperti distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik di kabupaten/kota se-pulau Lombok.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 item = 1 Pcs. kosmetik kadaluarsa, sebanyak 349 item kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) dimana 136 itemnya merupakan produk lokal (dalam negeri) dan 213 item merupakan produk import (luar negeri).
Sedangkan nilai ekonomi dari keseluruhan item yang disita tersebut berjumlah Rp. 78.469.500. Nilai tersebut meningkat 300 persen dari temuan pada tahun 2019 yang hanya bernilai Rp.22.853.000.
"Kami berharap dengan adanya penyitaan investasi dengan nilai tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku, karena menurut kami efek jera itu bukan saja bisa didapat melalui hukuman badan tetapi juga bisa dilakukan melalui modal usaha yang bernilai ekonomi, "tutupnya.
Diakhir penjelasannya, Kepala BBPOM Mataram menghimbau kepada masyarakat agar cerdasemilih produk obat dan makanan aman, dengan cara selalu CEK KLIK (Cek kemasan, Cek Label, dan cek Kadaluarsa) serta mengecek Ijin Edar atau nomor notifikasi yang dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.(Adb)